Jokowi Bungkam Ditanya Soal Listyo Sigit yang Terjerat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Achmad al Fiqri
Joko Widodo memperlihatkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM di hadapan majelis hakim saat bersaksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

JAKARTA, iNewsMedan.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan respons saat dicecar pertanyaan terkait penetapan mantan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sikap bungkam tersebut terlihat saat Jokowi berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai memberikan kesaksian dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).

Meskipun dihujani pertanyaan oleh awak media di tengah pengawalan ketat dan kerumunan relawan, Jokowi memilih bergeming. Ia terus melangkah menuju area luar pengadilan tanpa menghentikan langkahnya sedikit pun.

Bareskrim Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal

Kasus yang menyeret Listyo Sigit Prabowo ini sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta upaya penghapusan data elektronik.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network