JAKARTA, iNewsMedan.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan respons saat dicecar pertanyaan terkait penetapan mantan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sikap bungkam tersebut terlihat saat Jokowi berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai memberikan kesaksian dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
Meskipun dihujani pertanyaan oleh awak media di tengah pengawalan ketat dan kerumunan relawan, Jokowi memilih bergeming. Ia terus melangkah menuju area luar pengadilan tanpa menghentikan langkahnya sedikit pun.
Bareskrim Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal
Kasus yang menyeret Listyo Sigit Prabowo ini sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta upaya penghapusan data elektronik.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
