Usai Replik Kasus Lahan PTPN, Pengacara Minta Terdakwa Divonis Bebas

Jafar Sembiring
Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land menjalani sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap mempertahankan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land.

Hal itu disampaikan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak nota pembelaan atau pledoi para terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan kami, dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa," ujar Hendri.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network