Usai Replik Kasus Lahan PTPN, Pengacara Minta Terdakwa Divonis Bebas

Jafar Sembiring
Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land menjalani sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026). Foto: Istimewa

Kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai isi replik yang disampaikan jaksa hanya mengulang argumentasi sebelumnya yang telah dijawab dalam nota pembelaan.

"Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan," katanya.

Menurut Julisman, pihak terdakwa sebenarnya telah menyiapkan lahan yang akan diserahkan kepada negara. Namun, proses tersebut terkendala aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.

"Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan sehingga tidak ada pembahasan 20 persen, tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu, hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang berjalan dilakukan penindakan," ujarnya.

Sebelumnya, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti telah menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Irwan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas perusahaan dan tidak pernah menerima keuntungan pribadi.

"Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," kata Irwan sambil menangis.

Ketua Majelis Hakim M Kasim kemudian menutup persidangan dan menetapkan pembacaan putusan akan digelar pada 3 Juni 2026.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network