Terungkap di Sidang: Inbreng Lahan PTPN Hasilkan Saham Ratusan Miliar untuk Negara
MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan ini, terungkap fakta bahwa skema pengalihan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sejatinya merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi untuk mengurai proses perubahan status lahan tersebut. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang memberikan keterangan:
1. Ibnu Maulana I Arief (PTPN)
2. Ganda Wiatmaja (PTPN)
3. Eka Misramawahyuni (PTPN)
4. Topan Erlangga Sidabalok (PTPN)
5. Hengki Heriandono (PTPN)
6. Faturohman (Kementerian BUMN)
7. Ir. Alda Kartika (PT Nusa Dua Propertindo)
8. Nur Kamal (PT Nusa Dua Propertindo)
9. Triandu Heru Herianto (PT Nusa Dua Propertindo)
Saksi Ganda Wiatmaja menjelaskan bahwa terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang diubah statusnya menjadi HGB. Lahan tersebut merupakan bekas perkebunan tebu yang sudah tidak lagi produktif.
“Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga,” kata Ganda dalam kesaksiannya.
Ganda juga menegaskan bahwa melalui skema inbreng tanah seluas 289 hektare, anak usaha PTPN II, yaitu PT NDP, justru memperoleh keuntungan nyata.
“Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” tambah Ganda.
Editor : Jafar Sembiring