Kasus Korupsi Lahan PTPN II: Empat Terdakwa Divonis Bebas

Jafar Sembiring
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan eks PTPN II saat menjalani persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Empat terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M. Kasim.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network