Berdasarkan Kajian, Kerja Sama NDP-DMKR di Lahan Eks PTPN Raup Untung Rp7,7 T

Jafar Sembiring
Suasana sidang dugaan korupsi aset PTPN di PN Medan, Senin (30/3/2026). Saksi ahli paparkan potensi untung Rp7,7 T dari proyek NDP-DMKR di Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Fakta baru menyeruak dalam persidangan dugaan korupsi penjualan aset PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026). Saksi dari PT Bahana Sekuritas mengungkapkan bahwa proyek kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN tersebut sejatinya memiliki potensi keuntungan fantastis hingga triliunan rupiah.

Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, memaparkan bahwa kolaborasi operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan anak perusahaan PT Ciputra Land, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), diproyeksikan mampu meraup laba bersih mencapai Rp7,7 triliun.

Keterangan tersebut disampaikan Nelwin saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land. Dia menegaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada kajian mendalam terkait optimalisasi lahan seluas 8.077 hektare di wilayah Sumatera Utara.

Nelwin menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan. Berdasarkan uji kelayakan yang dilakukan pada 2012, lahan tersebut dibagi menjadi kawasan hijau dan area pengembangan. Meski kajian telah selesai sejak lama, izin dari Kementerian BUMN baru resmi diterbitkan pada 2019.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembentukan PT NDP adalah solusi atas keterbatasan izin usaha PTPN yang hanya berfokus pada sektor perkebunan. Untuk mengelola lahan ribuan hektare, diperlukan modal besar dan sinergi dengan pihak ketiga. Menurut Nelwin, mekanisme ini telah mendapatkan persetujuan RUPS dari Kementerian BUMN, bahkan sebelum masa jabatan direktur yang saat ini menjadi terdakwa.

"Dalam kajian untuk periode 30 tahun hingga 2051, total profit dari seluruh segmen bisnis diproyeksikan mencapai Rp7,7 triliun. Hasilnya positif menguntungkan," tambah Nelwin. Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, ia menyebut poin tersebut belum masuk dalam kajian awal, namun proyek tetap dinilai sangat layak dijalankan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network