MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Salah satu pelaku, Andre Afandi Lubis (21), terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.
Aksi pencurian terbaru dilakukan pelaku di Jalan Bilal Ujung, Gang Rakyat, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Medan Timur, pada Kamis (30/4/2026) sore.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku. Setelah korban, Agus Irfansyah (40), melapor ke kantor polisi, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Iptu Ramadani Bimo Setiadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
"Tim JCS Polrestabes mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala 2. Sekira pukul 02:30 WIB, tersangka Andre berhasil kami ringkus," ungkap AKBP Adrian Riski Lubis, Senin (5/5/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
