Saat dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti lainnya, tersangka Andre Afandi Lubis melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
"Tersangka mencoba melawan, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya," pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah hukum Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
