MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jaringan antarpulau di kawasan Medan Labuhan, Rabu (22/7/2026). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket dan mengelabuhi petugas dengan mengkamuflasekan barang haram tersebut.
Pengungkapan oleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan ini berawal dari penangkapan HS (19), warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, saat berada di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari tangan HS, petugas menyita barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JD (25), yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.
“Dari tangan JD, kami menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga 6 kilogram ganja,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (27/7/2026) sore.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
