Nasib Malang Pasutri Lansia di Medan: Sakit-sakitan, Rumah Dikuasai, Malah Dipolisikan
MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib memilukan menimpa pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), warga Medan. Keduanya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Pasutri ini dilaporkan oleh seorang pembeli berinisial E (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.
Tim kuasa hukum dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika Suhairy hendak menjual rumahnya kepada E seharga Rp400 juta. Pembeli tersebut memohon agar pembayaran dilakukan dengan skema tiga termin: termin pertama Rp150 juta pada November 2025, termin kedua Rp150 juta pada Februari 2026, dan termin ketiga Rp100 juta pada Februari 2027. Kesepakatan itu pun disetujui pemilik rumah.
"Namun faktanya, pelapor hanya melakukan pembayaran atau DP rumah sebesar Rp90 juta kepada pemilik rumah (Suhairy) hingga saat ini. Dan kemudian melaporkan pemilik rumah dengan alasan penipuan dan penggelapan," kata Irwansyah, Senin (14/9/2026).
Atas laporan tersebut, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Padahal, berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, terungkap bahwa penyidik tidak memiliki cukup bukti dan laporan tersebut cenderung mengarah ke sengketa keperdataan.
Editor: Jafar Sembiring