Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja

Selasa, 15 September 2026 | 12:37 WIB
  • author Junaidin Zai
Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menginterogasi tersangka NW (41) di Mapolrestabes Medan, Selasa (15/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Meski sudah pernah ditangkap atas kasus serupa, NW (41), ibu rumah tangga (IRT), di Medan kembali menjual ganja di sekitar rumahnya, di Kecamatan Medan Perjuangan.

Pada Jumat (11/9/2026) sore, personel Polrestabes Medan menangkapnya, setelah menerima laporan dari warga setempat.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan kami menyita dua paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (15/9/2026).

Polisi menyita 4 paket ganja. Pertama 2 paket langsung dari tangan NW, 2 paket lainnya ditemukan dari dalam tas setelah NW diinterogasi.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut