Dua Tahun Menanti Tanpa Kepastian, 14 Pensiunan PDAM Tirtanadi Tagih Pesangon Rp4 Miliar

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum, Benito Asdhie Kodiyat MS, mengungkapkan bahwa PDAM Tirtanadi belum membayarkan 14 pesangon pensiunan mulai tahun 2022 hingga 2023. Total pembayaran diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Foto: Istimewa

Kuasa Hukum para pensiunan, Benito Asdhie Kodiyat MS menegaskan bahwa kliennya telah menempuh seluruh prosedur legal yang ada di Indonesia. Mulai dari mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara hingga jalur gugatan di pengadilan.

"Harusnya tidak ada alasan lagi bagi PDAM Tirtanadi untuk tidak membayarkan uang pesangon tersebut. Seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah dilalui dan sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Benito.

Melihat kebuntuan yang ada, para pensiunan kini menaruh harapan besar kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Mereka memohon agar pemerintah provinsi selaku pemilik otoritas dapat melakukan intervensi dan memberikan solusi konkret.

Ketidakhadiran hak dasar pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan para lansia ini menunggu lebih lama lagi tanpa kepastian, demi menjaga integritas perusahaan daerah dalam memenuhi kewajibannya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network