MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang kasus dugaan korupsi pada pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali digelar dengan terdakwa Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu pada Senin (26/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Kades Perbesi, Kades Salit, dan Kades Kutakepar.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, para Kades yang dihadirkan mengungkapkan pembuatan video profil desa diawali dari penawaran proposal yang diajukan Amsal Sitepu. Proposal tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah internal perangkat Desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.
Selain itu, para Kades mengungkapkan saat melaporkan hasil ke inspektorat sama sekali tidak ada temuan dari proyek pengerjaan video profil desa.
"Anggaran dari dana desa dan saat pemeriksaan waktu itu, inspektorat menyatakan tidak ada temuan sama sekali pak," tegas Kades Perbesi Martinus Sebayang, diikuti para kades lain.
Bahkan, dihadapan majelis hakim, para kepala desa menyatakan puas dengan hasil video yang dikerjakan terdakwa.
"Kami puas pak hakim melihat hasilnya," ucap saksi.
Editor : Chris
Artikel Terkait
