Kronologi Kasus
Perkara ini berakar dari penangkapan Rahmadi pada Maret 2025 oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah pimpinan Kompol Dedi Kurniawan. Saat proses hukum berjalan, pihak keluarga mendapati saldo tabungan Rahmadi telah berkurang sebesar Rp11,2 juta.
Istri Rahmadi, Marlini Nasution, kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut pada 22 Agustus 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Namun, laporan tersebut dikabarkan belum menunjukkan progres signifikan hingga saat ini.
Vonis dan Sanksi Internal
Hingga berita ini disusun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rahmadi pada 30 Oktober 2025. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Sehari sebelum vonis dibacakan, Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan telah dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta dijatuhi sanksi demosi terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
