MEDAN, iNewsMedan.id - Di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing (TKA) di berbagai sektor industri, pelaporan keberadaan orang asing menjadi salah satu instrumen krusial dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Tidak hanya hotel dan penginapan komersial, fasilitas mes perusahaan yang digunakan sebagai tempat tinggal TKA juga memegang kewajiban mutlak untuk melaporkan keberadaan penghuninya kepada pihak Imigrasi.
Namun, di lapangan masih ditemukan adanya pihak manajemen perusahaan yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pelaporan tersebut. Padahal, akurasi data keberadaan warga negara asing menjadi salah satu elemen paling fundamental dalam mendukung sistem pengawasan keimigrasian yang efektif, responsif, dan akurat.
Berangkat dari kebutuhan strategis tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bergerak cepat mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada berbagai perusahaan pengguna tenaga kerja asing di wilayah kerjanya.
Sepanjang periode 21 Mei hingga 5 Juni 2026, petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian secara bertahap mendatangi lima perusahaan berskala besar di wilayah Medan. Kelima perusahaan tersebut diketahui memiliki fasilitas akomodasi internal atau mes yang digunakan secara aktif sebagai tempat tinggal bagi TKA yang bekerja di bawah naungan korporasi masing-masing.
Kegiatan jemput bola ini merupakan tindak lanjut dari langkah optimalisasi yang diinstruksikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memaksimalkan penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan berbasis digital. Melalui platform ini, pengelola tempat penginapan, termasuk manajemen perusahaan pemilik mes, dapat melaporkan keberadaan orang asing secara cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database keimigrasian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
