35 Kali Beraksi, Geng Curanmor Ini Baru Berhenti Setelah Tabrak Mobil Polisi

Ismail
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh (kanan), Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah), dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K. Purba saat merilis pengungkapan komplotan curanmor 35 TKP di Mapolda Sumut. (Foto: Polda Sumut).

MEDAN, iNewsMedan.id- Aksi komplotan pencuri sepeda motor lintas daerah yang selama ini meneror warga Sumatera Utara akhirnya terhenti. Lima pelaku yang diketahui merupakan residivis diringkus Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut setelah terlibat aksi kejar-kejaran sengit dan nekat menabrak kendaraan petugas saat berusaha kabur.

Dalam upaya meloloskan diri, para pelaku menerobos portal perkebunan kelapa sawit dan menghantam mobil polisi yang menghadang mereka. Akibatnya, dua personel kepolisian mengalami luka-luka, sementara satu unit mobil operasional Jatanras rusak berat.

Meski telah diberikan tembakan peringatan, para pelaku tetap melawan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tiga tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K. Purba, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada Mei 2026.

Laporan pertama berasal dari Konsar Lumbanraja, warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Rumah korban dibobol maling dan satu unit sepeda motornya raib digondol pelaku.

Sementara laporan kedua dibuat Agung Devandri yang kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Kabupaten Batubara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC MIT Jatanras diterjunkan untuk memback up Polres dalam memburu para pelaku. Hasilnya, lima tersangka berhasil diamankan dan tiga di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Ricko saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (29/5/2026).

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network