MEDAN, iNewsMedan.id - Gangguan distribusi air bersih yang dikelola Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir memicu keresahan meluas di tengah masyarakat Kota Medan. Terhentinya pasokan air ini melumpuhkan berbagai aktivitas vital warga, mulai dari kebutuhan rumah tangga, sanitasi, kegiatan ibadah, operasional pendidikan, hingga sektor usaha mikro.
Menanggapi krisis ini, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar publik yang penanganannya tidak boleh ditunda dan harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan utama.
Pihak Perumda Tirtanadi sebelumnya berdalih bahwa gangguan operasional ini dipicu oleh pemadaman listrik berulang yang berujung pada kerusakan sistem hingga pecahnya pipa distribusi utama. Namun, LAPK menilai alasan teknis tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab Tirtanadi.
"Masyarakat berhubungan dan membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Karena itu, segala risiko operasional yang berpotensi mengganggu kontinuitas pelayanan seharusnya telah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang memadai," tegas Padian, Rabu (10/6/2026).
LAPK mendesak BUMD tersebut untuk memenuhi hak-hak konsumen secara transparan, meliputi:
- Informasi yang benar dan terbuka mengenai perkembangan perbaikan di lapangan.
- Kepastian lini masa (waktu) pemulihan layanan secara berkala.
- Optimalisasi kanal pengaduan agar keluhan warga dapat direspons dengan cepat dan efektif.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
