Di sisi lain, Ahmad Firdaus Syahrul selaku kuasa hukum Irwan Perangin-angin menyebutkan bahwa kesaksian para ahli telah memperjelas proses administrasi permohonan HGB yang ditempuh PT NDP.
Firdaus menggarisbawahi bahwa merujuk keterangan saksi, semua syarat formil untuk pengajuan HGB telah terpenuhi. Ia mengakui kewajiban 20 persen itu ada di dalam SK, namun ditekankan bahwa pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu dalam regulasi yang ada.
“Proses penyerahan tersebut masih menunggu kepastian tata cara dari kementerian terkait, terutama karena status lahan ini merupakan bagian dari aset BUMN,” kata Firdaus.
Firdaus juga menerangkan bahwa permohonan HGB oleh PT NDP dilakukan lewat mekanisme pemberian hak. Dalam skema ini, lahan yang berstatus tanah negara diberikan haknya kepada pemohon secara administratif setelah pelepasan hak oleh pemegang sebelumnya dilakukan.
Lebih lanjut, kewajiban penyerahan lahan 20 persen tersebut merupakan implikasi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Walau begitu, Firdaus kembali menegaskan bahwa kewajiban ini bukanlah syarat yang bersifat mutlak. Artinya, belum terpenuhinya poin tersebut tidak lantas membuat status permohonan HGB menjadi batal demi hukum.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
