Saksi lain, Anugerah Satriowibowo, turut memaparkan bahwa poin mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah beberapa kali menjadi topik utama dalam rapat antar instansi.
"Tercatat ada empat kali rapat antara NDP, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN setelah SK terbit. Karena NDP merupakan anak perusahaan BUMN, terdapat klausul yang mewajibkan mereka tunduk pada regulasi BUMN. Pembahasan mengenai ketentuan 20 persen itu memang pernah ada," jelas Anugerah.
Berdasarkan keterangan Anugerah, hingga detik ini belum ada regulasi teknis yang mendetailkan tata cara pelaksanaan penyerahan lahan tersebut.
"Tidak ada tenggat waktu penyerahan yang ditetapkan. Mengenai bagaimana pelaksanaan dan kewenangannya, itu bukan di ranah kami, melainkan di bawah otoritas Kementerian BUMN," tegas Anugerah.
Selaras dengan saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan kementerian memang mencantumkan poin kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, ia menekankan tidak ada batasan waktu spesifik yang dicantumkan dalam SK tersebut.
"Dalam SK yang terbit, penetapan penerima hak atau kewajiban 20 persen itu dapat dilaksanakan pasca perubahan status menjadi HGB," ungkap Galuh.
Ia pun membenarkan bahwa pihak PTPN maupun PT NDP sejak awal sudah berupaya mencari kejelasan terkait mekanisme pemenuhan kewajiban tersebut.
"Hambatannya terletak pada status aset karena merupakan milik BUMN, ditambah lagi belum tersedianya petunjuk teknis (juknis) penyerahan lahan 20 persen. Pihak PTPN sendiri justru sangat proaktif menanyakan bagaimana prosedur penyerahannya," tutur Galuh.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
