DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Seorang mantan anggota Brimob Polda Sumatera Utara bernama Gelly Ardi Sinaga terpaksa berurusan dengan hukum.
Ia diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa tengah melakukan patroli rutin antisipasi tindak kriminalitas (3C) di kawasan Jalan Rambutan, Desa Dalu XA.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik Gelly yang tengah berboncengan motor dengan rekannya, Muhammad Nico Pratama.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan pecatan anggota Polri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
