Ketahuan Bawa 3,26 Gram Sabu, Eks Personel Brimob Tak Berkutik Ditangkap

Jafar Sembiring
Polisi mengamankan Eks anggota Brimob yang kedapatan membawa sabu seberat 3,26 gram di Deli Serdang, Sabtu (25/4/2026). Foto: Istimewa

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Seorang mantan anggota Brimob Polda Sumatera Utara bernama Gelly Ardi Sinaga terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.

Penangkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa tengah melakukan patroli rutin antisipasi tindak kriminalitas (3C) di kawasan Jalan Rambutan, Desa Dalu XA.

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik Gelly yang tengah berboncengan motor dengan rekannya, Muhammad Nico Pratama.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan pecatan anggota Polri.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network