Gus Ipul Pecat 49 Pendamping PKH Penyeleweng Bansos, 500 Lainnya Kena Sanksi

Binti Mufarida
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengambil langkah tegas terhadap oknum yang berani menyunat dana bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025, sebanyak 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) resmi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan penyelewengan.

Selain pemecatan, Kemensos juga melayangkan peringatan keras kepada 500 pendamping lainnya. Ketegasan ini berlanjut hingga April 2026, di mana empat oknum kembali dipecat. Gus Ipul menegaskan tidak akan menunggu putusan pengadilan jika bukti awal sudah mencukupi.

"Begitu ada indikasi kuat dan bukti cukup, langsung kita berhentikan. Tidak perlu menunggu putusan inkrah yang memakan waktu lama, karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," tegas Gus Ipul saat ditemui iNews Media Group, Senin (27/4). Kini, pengawasan di lapangan diperketat melalui sistem berbasis aplikasi secara real-time.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network