Managing Partner Kantor Hukum Metro ini menegaskan akan membongkar fakta sebenarnya di persidangan nanti. "Kami siap mengawal perkara ini dan membongkar siapa sebenarnya korban dan pelaku dalam kasus ini," tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian karena dinilai penuh kejanggalan. Sherly ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Medan dalam laporan nomor LP/1099, bertepatan dengan hari di mana suaminya, Roland, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa di Polda Sumut.
Jonson menilai status tersangka kliennya tidak logis secara fisik. "Sangat tidak logika bagaimana seorang istri menganiaya suami dengan postur yang jauh lebih besar," ungkapnya.
Berbanding terbalik dengan kasus di Polrestabes yang melesat cepat hingga P21, laporan Sherly terhadap suaminya di Subdit Renakta Polda Sumut justru terkesan 'dipetieskan'.
Padahal, Sherly mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan hingga luka memar di sejumlah tubuhnya saat kejadian di Kompleks Cemara Asri pada 5 April 2024 lalu. Kakak Sherly, Yanty, bahkan sempat dibantarkan ke rumah sakit akibat kekerasan tersebut.
Kejanggalan semakin meruncing ketika Roland mengajukan praperadilan (Prapid) di PN Medan dan berhasil membatalkan status tersangkanya. Pasca putusan tersebut, penyidik Polda Sumut terkesan tidak bertanggung jawab dan belum melakukan proses lanjutan untuk mengejar keadilan bagi Sherly.
Sambil menahan tangis, Sherly menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia merasa dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah ia perbuat terhadap suaminya.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan," ungkap Sherly lirih di hadapan awak media.
Kini, publik menanti bagaimana jalannya persidangan di PN Lubuk Pakam nantinya, sementara tuntutan keadilan atas laporannya di Polda Sumut masih terus diperjuangkan oleh kuasa hukumnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait
