Luka Fisik Belum Sembuh, Ibu Tiga Anak di Medan Harus Hadapi Status Tersangka KDRT

Jafar Sembiring
Alih-alih mendapatkan perlindungan atas dugaan KDRT yang dialaminya, Sherly kini justru berstatus tersangka. (Doto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib malang menimpa Sherly (37), warga Pasar VII Tembung. Ibu tiga anak ini harus menghadapi kenyataan pahit dalam upayanya mencari keadilan. Alih-alih mendapatkan perlindungan atas dugaan KDRT yang dialaminya, Sherly kini justru berstatus tersangka dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Kekecewaan mendalam terlihat di wajah Sherly saat mendatangi Polrestabes Medan, Kamis (15/1), dengan memboyong kedua anaknya yang masih kecil. Ia merasa menjadi korban ketidakadilan hukum yang nyata.

Penasihat Hukum Sherly, Jonson David Sibarani SH MH, menyatakan bahwa sedianya kliennya hadir untuk menjalani proses P21 tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, proses tersebut batal karena kendala waktu.

"Kata penyidik sudah jam dua siang, jaksanya sudah tutup. Jadwal akan diubah menjadi Rabu (21/1). Kedatangan kami hari ini membuktikan bahwa klien kami sangat taat hukum," ujar Jonson di pelataran parkir Polrestabes Medan.

Managing Partner Kantor Hukum Metro ini menegaskan akan membongkar fakta sebenarnya di persidangan nanti. "Kami siap mengawal perkara ini dan membongkar siapa sebenarnya korban dan pelaku dalam kasus ini," tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian karena dinilai penuh kejanggalan. Sherly ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Medan dalam laporan nomor LP/1099, bertepatan dengan hari di mana suaminya, Roland, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa di Polda Sumut.

Jonson menilai status tersangka kliennya tidak logis secara fisik. "Sangat tidak logika bagaimana seorang istri menganiaya suami dengan postur yang jauh lebih besar," ungkapnya.

Berbanding terbalik dengan kasus di Polrestabes yang melesat cepat hingga P21, laporan Sherly terhadap suaminya di Subdit Renakta Polda Sumut justru terkesan 'dipetieskan'.

Padahal, Sherly mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan hingga luka memar di sejumlah tubuhnya saat kejadian di Kompleks Cemara Asri pada 5 April 2024 lalu. Kakak Sherly, Yanty, bahkan sempat dibantarkan ke rumah sakit akibat kekerasan tersebut.

Kejanggalan semakin meruncing ketika Roland mengajukan praperadilan (Prapid) di PN Medan dan berhasil membatalkan status tersangkanya. Pasca putusan tersebut, penyidik Polda Sumut terkesan tidak bertanggung jawab dan belum melakukan proses lanjutan untuk mengejar keadilan bagi Sherly.

Sambil menahan tangis, Sherly menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia merasa dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah ia perbuat terhadap suaminya.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan," ungkap Sherly lirih di hadapan awak media.

Kini, publik menanti bagaimana jalannya persidangan di PN Lubuk Pakam nantinya, sementara tuntutan keadilan atas laporannya di Polda Sumut masih terus diperjuangkan oleh kuasa hukumnya.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network