FSHA berharap aksi ini membuka ruang dialog yang serius dan konstruktif antara pembuat kebijakan dengan para hakim ad hoc, demi membangun sistem peradilan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Aksi ini dijalankan dengan tetap memegang etika profesi dan integritas lembaga peradilan. Kami berpegang pada prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan, apa pun risikonya. Namun keadilan itu harus berlaku untuk semua, termasuk hakim ad hoc,” tegas Ade.
Sebelumnya, FSHA mengungkapkan bahwa mogok sidang dipicu oleh persoalan kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai timpang dan telah berlangsung lebih dari 13 tahun tanpa penyelesaian konkret.
Perwakilan Hakim Ad Hoc Tipikor, Lufsiana, menekankan bahwa mogok sidang atau cuti bersama bukanlah pilihan utama, melainkan langkah terakhir apabila Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung belum menunjukkan langkah nyata.
“Ini akan dilakukan secara nasional, terstruktur, dan tetap dalam koridor konstitusi serta etika peradilan. Kami tidak melawan negara, kami menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” ujar Lufsiana dalam siaran pers, Senin (5/1/2026).
Editor : Ismail
Artikel Terkait
