JAKARTA, iNewsMedan.id– Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi memulai aksi mogok sidang nasional sejak Senin (12/1/2026). Aksi ini dijadwalkan berlangsung hingga 21 Januari 2026 sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai tak kunjung mendapat solusi.
Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menegaskan bahwa mogok sidang dilakukan secara konstitusional dan tetap menjunjung tinggi martabat peradilan. Ia memastikan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Kami sadar betul pengadilan adalah harapan publik. Karena itu, aksi ini justru menjadi pengingat bahwa keadilan juga harus dirasakan oleh para penegak hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Sebagai simbol solidaritas dan keprihatinan, para hakim ad hoc yang terlibat aksi mengenakan pita hitam di dada kiri atau dililitkan pada lengan kiri selama mogok sidang berlangsung. Simbol tersebut disebut sebagai penanda perjuangan moral, bukan pembangkangan institusional.
FSHA berharap aksi ini membuka ruang dialog yang serius dan konstruktif antara pembuat kebijakan dengan para hakim ad hoc, demi membangun sistem peradilan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Aksi ini dijalankan dengan tetap memegang etika profesi dan integritas lembaga peradilan. Kami berpegang pada prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan, apa pun risikonya. Namun keadilan itu harus berlaku untuk semua, termasuk hakim ad hoc,” tegas Ade.
Sebelumnya, FSHA mengungkapkan bahwa mogok sidang dipicu oleh persoalan kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai timpang dan telah berlangsung lebih dari 13 tahun tanpa penyelesaian konkret.
Perwakilan Hakim Ad Hoc Tipikor, Lufsiana, menekankan bahwa mogok sidang atau cuti bersama bukanlah pilihan utama, melainkan langkah terakhir apabila Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung belum menunjukkan langkah nyata.
“Ini akan dilakukan secara nasional, terstruktur, dan tetap dalam koridor konstitusi serta etika peradilan. Kami tidak melawan negara, kami menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” ujar Lufsiana dalam siaran pers, Senin (5/1/2026).
Editor : Ismail
Artikel Terkait
