DELI SERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja. Melalui sosialisasi di PT Medisafe Technologies pada Rabu (25/2/2026), ditekankan pentingnya pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang wajib berjalan cepat, tepat, dan patuh pada regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa standarisasi pelayanan program JKK menjadi agenda utama yang harus dipahami oleh setiap perusahaan binaan. Hal ini penting mengingat tren klaim yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta.
"Kami berharap perusahaan dan peserta benar-benar memahami alur layanan JKK agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini terus meningkat, maka pelayanan yang diberikan pun harus sesuai standar," ujar Bunyamin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Tanjung Morawa, Lasmaida Susy Deliana, menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) harus selalu mengacu pada landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Pemerintah, Permenaker, hingga Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kunci utama untuk menjaga tata kelola program yang transparan dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya tanpa terkecuali.
Meski regulasi sudah jelas, Susy mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah masih adanya perusahaan yang kurang disiplin dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Beberapa poin penting terkait aturan pelaporan meliputi:
- Batas Waktu: Laporan wajib disampaikan maksimal 2x24 jam setelah kejadian.
- Kanal Laporan: Dapat dilakukan secara manual melalui formulir fisik maupun secara digital.
- Dampak Bagi Pekerja: Pelaporan yang terlambat dapat menghambat penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, perusahaan turut membantu memastikan setiap risiko kerja dapat tertangani secara cepat dan profesional, sehingga pekerja dapat kembali produktif dengan tenang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
