DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang sukses membongkar jaringan peredaran narkotika antar-kabupaten/kota yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 33,8 kilogram sabu, 40,2 kilogram ganja, serta 510 butir pil ekstasi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, mengungkapkan bahwa dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka telah diamankan. Mirisnya, jaringan ini tidak hanya melibatkan pria, tetapi juga perempuan.
"Sembilan tersangka yang kami amankan terdiri dari tujuh pria dan dua wanita. Ini menunjukkan betapa masifnya jaringan ini menyusup ke berbagai lapisan masyarakat," ujar Kombes Pol. Hendria didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Salah satu kasus besar yang menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan di Pintu Tol Binjai pada 21 Februari 2026. Petugas meringkus seorang tersangka berinisial PP dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 500 butir ekstasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
