Kekhawatiran akan penurunan pendapatan daerah sebelumnya telah disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, PPJ, dan ABT, Aidil Putra, mengungkapkan bahwa dampak dari aturan pengetatan iklan rokok sudah mulai terasa.
Berdasarkan data Bapenda, terdapat 67 titik papan reklame dan billboard yang tidak memperpanjang kontrak akibat sentimen regulasi tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian PAD mencapai Rp6,3 miliar.
“Belum termasuk yang iklan yang kecil-kecil, bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan, belum lagi kalau Ranperda KTR (disahkan),” ungkap Aidil dalam rapat pembahasan sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pihaknya mengaku telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan pasal demi pasal.
"Sebagaimana telah dibentuk Pansus sejak 21 Juli 2025, dan telah melakukan pasal per pasal bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait. Kami telah meminta pendapat, termasuk terkait pasal pelarangan dan penjualan agar tidak merugikan bagi masyarakat," ujar Lily saat membacakan laporan pandangan fraksi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
