MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) demi meninjau ulang pasal-pasal yang dinilai memberatkan pedagang kecil. Keputusan ini diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) menerima aspirasi dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Rabu (17/12/2025).
Fokus utama peninjauan tersebut tertuju pada aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak. Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, menjelaskan bahwa jadwal paripurna yang semula direncanakan pada 22 Desember 2025 akan digeser selama satu pekan.
“Perda ini sudah masuk Propemperda 2025, kalau tidak kami ketok Perda ini akhir tahun, akan jadi masalah. Pansusnya ada kok Perda-nya gak selesai. Maka, kerja pansusnya akan dipertanyakan. Jadi solusinya, Senin kami undang dinas terkait, untuk membahas soal pasal yang membahas radius 200 meter. Supaya kami bisa menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil,” ujar Afif.
Politisi Partai NasDem tersebut mengakui adanya dilema antara menjalankan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dengan menjaga kelangsungan ekonomi rakyat. Ia mengusulkan agar teknis pengaturan jarak tersebut dialihkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Kami paham impact-nya ke pedagang. Tapi dilema dari kami, apakah bisa (Rapat Paripurna Pengesahan) ditunda sampai 29 Desember 2025 dan langsung finalisasi. Pasti tidak sempat dievaluasi Gubernur. Tapi kita usahakan, agar bisa sempat satu kali rapat lagi untuk mengubah beberapa pasal. Kalau bisa diganti pasalnya, nanti kita ganti, tapi tidak bisa kita hapus. Kalau dihapus akan jadi masalah," terangnya.
Afif menambahkan, “Kalaupun bisa diubah mungkin kita tidak masukkan jarak 200 meter, namun tetap ada larangan di kawasan KTR, tapi jarak berjualan itu yang tidak ada. Bisa jadi teknisnya kita atur di Perwal. Perwal ini jadi kunci juknis dan juklak, supaya kami bisa menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil.”
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
