MEDAN, iNewsMedan.id – Najma Hamida (21), ibu yang membuang mayat bayinya dengan memesan jasa ojek online, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025).
JPU Rizkie A Harahap menyatakan, perbuatan Najma memenuhi unsur kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas jaksa dalam persidangan di Ruang Cakra 5.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Najma untuk menyampaikan pledoi pada sidang pekan depan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
