Korupsi Proyek Jalan, Topan Obaja Putra Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara 

Ismail
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topan dinilai terlibat korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menimbulkan kerugian negara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” ujar Eko Wahyu, Jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).

Dalam kasus yang sama, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua di Dinas PUPR Sumut, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rasuli sebelumnya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp250 juta, sedangkan Topan diwajibkan membayar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena menerima uang dan “commitment fee” dari perusahaan pemenang proyek, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora. Uang diberikan agar mereka bisa memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network