Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Ismail
Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Hubungan Sedarah Terungkap

Penyelidikan Polrestabes Medan mengarah pada Najma, yang ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Reynaldi menyusul diringkus di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025. Polisi mengungkap bahwa keduanya menjalin hubungan sedarah sejak 2022.

Jenazah bayi yang dikirim lewat ojol itu adalah hasil dari hubungan tersebut.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network