Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Ismail
Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Abang Kandung Jadi Terdakwa Lain

Dalam kasus yang sama, kakak kandung Najma, Reynaldi (25), juga menjalani sidang pembelaan hari itu. Tim kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan kondisi psikologis dan latar belakang hubungan keduanya.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam tas hitam yang diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Yusuf semula diminta menitipkan paket tersebut ke marbot masjid, namun menolak karena tidak ada orang di lokasi.

Setelah menunggu lama dan gagal menghubungi pemesan maupun penerima, Yusuf bersama warga membuka tas itu—dan mendapati isinya adalah jenazah bayi.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network