Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui

Ismail
Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui. Foto: Istimewa

Dalam perkara ini, IK dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Setelah diperiksa kesehatannya, IK langsung dititipkan ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sesuai surat perintah penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025.

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih terus bekerja. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang diduga berperan,” tegas Indra.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network