Dalam perkara ini, IK dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Setelah diperiksa kesehatannya, IK langsung dititipkan ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sesuai surat perintah penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025.
“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih terus bekerja. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang diduga berperan,” tegas Indra.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
