MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor PTPN I Regional 1 serta lima lokasi lainnya pada Kamis (28/8/2025). Langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penggeledahan dilakukan di ruang direksi, komisaris, dan manajer PTPN I, gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi: Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 serta penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dengan melibatkan puluhan penyidik.
Menurut Husairi, hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP. Perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan HGU kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN No.18/2021.
“Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” ujarnya. Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Husairi menambahkan, tim penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menghitung total aset yang dijual dan potensi kerugian negara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait