Awal perkara ini mencuat pada awal Mei 2025 ketika Yusuf, seorang pengemudi ojol, menerima pesanan mengantar tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur. Karena masjid sepi dan penerima paket tak bisa dihubungi, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut. Di dalamnya ditemukan jenazah seorang bayi.
Kasus langsung ditangani Polrestabes Medan. Penyidik menangkap Najma di sebuah rumah kos di Medan Belawan. Beberapa jam kemudian, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan. “Beberapa jam kemudian, terdakwa Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada Jumat (9/5),” jelas JPU.
Penyidikan mengungkap fakta hubungan sedarah yang dijalin keduanya sejak 2022, yang kemudian berujung lahirnya bayi tersebut. “Kasus pembuangan jasad bayi ini diduga merupakan hasil hubungan sedarah,” kata Rizkie.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
