Viral Buang Bayi via Ojol, Pria di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara 

Ismail
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terus mendalami kasus pengiriman tas berisi mayat bayi via Ojol di Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

Awal perkara ini mencuat pada awal Mei 2025 ketika Yusuf, seorang pengemudi ojol, menerima pesanan mengantar tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur. Karena masjid sepi dan penerima paket tak bisa dihubungi, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut. Di dalamnya ditemukan jenazah seorang bayi.

Kasus langsung ditangani Polrestabes Medan. Penyidik menangkap Najma di sebuah rumah kos di Medan Belawan. Beberapa jam kemudian, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan. “Beberapa jam kemudian, terdakwa Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada Jumat (9/5),” jelas JPU.

Penyidikan mengungkap fakta hubungan sedarah yang dijalin keduanya sejak 2022, yang kemudian berujung lahirnya bayi tersebut. “Kasus pembuangan jasad bayi ini diduga merupakan hasil hubungan sedarah,” kata Rizkie.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network