MEDAN, iNewsMedan.id – Perkara pembuangan jenazah bayi melalui jasa ojek online yang viral beberapa waktu lalu bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut Reynaldi (25) dipenjara lima tahun atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tuntutan itu dibacakan JPU Rizkie Andriani Harahap pada sidang Kamis (20/11). “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reynaldi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Rizkie.
Jaksa menyimpulkan Reynaldi bersalah melanggar Pasal 359 KUHP. Ia dinyatakan berperan bersama adiknya, Najma Hamida—ibu kandung bayi—yang belum dapat dihadirkan ke persidangan sehingga tuntutan terhadapnya ditunda. “Perbuatan terdakwa Reynaldi bersama Najma Hamida (berkas terpisah) terbukti melakukan tindak pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” ujar Rizkie.
Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan kemudian menunda persidangan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (27/11), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
