Viral Buang Bayi via Ojol, Pria di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara 

Ismail
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terus mendalami kasus pengiriman tas berisi mayat bayi via Ojol di Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id – Perkara pembuangan jenazah bayi melalui jasa ojek online yang viral beberapa waktu lalu bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut Reynaldi (25) dipenjara lima tahun atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Tuntutan itu dibacakan JPU Rizkie Andriani Harahap pada sidang Kamis (20/11). “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reynaldi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Rizkie.

Jaksa menyimpulkan Reynaldi bersalah melanggar Pasal 359 KUHP. Ia dinyatakan berperan bersama adiknya, Najma Hamida—ibu kandung bayi—yang belum dapat dihadirkan ke persidangan sehingga tuntutan terhadapnya ditunda. “Perbuatan terdakwa Reynaldi bersama Najma Hamida (berkas terpisah) terbukti melakukan tindak pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” ujar Rizkie.

Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan kemudian menunda persidangan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (27/11), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ucapnya.

Awal perkara ini mencuat pada awal Mei 2025 ketika Yusuf, seorang pengemudi ojol, menerima pesanan mengantar tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur. Karena masjid sepi dan penerima paket tak bisa dihubungi, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut. Di dalamnya ditemukan jenazah seorang bayi.

Kasus langsung ditangani Polrestabes Medan. Penyidik menangkap Najma di sebuah rumah kos di Medan Belawan. Beberapa jam kemudian, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan. “Beberapa jam kemudian, terdakwa Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada Jumat (9/5),” jelas JPU.

Penyidikan mengungkap fakta hubungan sedarah yang dijalin keduanya sejak 2022, yang kemudian berujung lahirnya bayi tersebut. “Kasus pembuangan jasad bayi ini diduga merupakan hasil hubungan sedarah,” kata Rizkie.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network