Terbongkar! Topan Ginting Didakwa Atur Proyek Ratusan Miliar dari Kafe ke Hotel Mewah

Ismail
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar mendengar pembacaan dakwaan JPU KPK dalam sidang di PN Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Istimewa

Topan juga disebut menginstruksikan Rasuli untuk menayangkan paket ke e-katalog dan memenangkan perusahaan tertentu, meski HPS, KAK, dan spesifikasi teknis belum selesai. Paket tetap diinput ke SIRUP LKPP pada 26 Juni 2025 dan proses negosiasi berlangsung hingga malam hari.

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara sidang berikutnya digelar 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network