Terbongkar! Topan Ginting Didakwa Atur Proyek Ratusan Miliar dari Kafe ke Hotel Mewah

Ismail
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar mendengar pembacaan dakwaan JPU KPK dalam sidang di PN Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Istimewa

Proyek Dimasukkan ke APBD Meski Belum Siap

KPK juga menyoroti langkah Topan mengusulkan dua proyek itu dalam perubahan APBD 2025 tanpa dokumen perencanaan teknis yang lengkap dan tanpa alasan kedaruratan. Proyek tersebut adalah:

• Peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar),

• Peningkatan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Paluta (Rp69,8 miliar).

Spesifikasi “Didesain” untuk Mengunci Dua Perusahaan

Dalam dakwaan, KPK memaparkan bagaimana spesifikasi material saluran beton diubah dari DS3 ke DS4, tipe yang disebut hanya mampu dipenuhi dua perusahaan pemberi suap. Perubahan itu dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe dan kemudian dimasukkan konsultan CV Balakosa ke dokumen perencanaan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network