MEDAN, iNewsMedan.id - Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang figur publik. Tersangka merupakan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ), yang ditangkap bersama dua orang rekannya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam di sebuah rumah yang berlokasi di perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.
“Kami berhasil mengamankan salah satu figur publik. Terkait kronologis kejadian, kasus ini memasuki hari kedua sejak penangkapan pada Senin dini hari, 9 Maret 2026, setelah Satresnarkoba menerima informasi mengenai adanya peredaran narkotika,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengawasan (surveillance) di lokasi dan mencurigai seorang pria yang berprofesi sebagai ojek daring saat mengantarkan sebuah paket plastik.
“Petugas melihat pria yang berprofesi sebagai ojek daring menyerahkan satu plastik yang kami curigai,” tuturnya.
Melihat hal tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran ke dalam rumah yang menjadi tujuan pengiriman paket tersebut.
“Petugas segera melakukan pengejaran ke rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RA serta seorang perempuan berinisial NA di lantai satu,” jelas Yusuf.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
