Ia menegaskan, penyidik Kejari Medan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. “BIN selaku pengguna anggaran dan ES sebagai PPK melakukan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan serta menunjuk langsung pihak rekanan. MH kemudian menerima pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan secara tunai,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari menyebut penyidikan masih terus berjalan. “Kita tetap lakukan pengembangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan, termasuk pihak vendor di Jakarta yang belum hadir. Namun, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dinas lain,” ungkapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
