MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Medan kembali menahan satu pejabat Kecamatan Medan Polonia terkait dugaan korupsi anggaran BBM solar subsidi tahun 2024. Kali ini giliran Kasi Sarana dan Prasarana berinisial KAL yang resmi masuk Rutan Tanjung Gusta, Senin, 17 November 2025.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma.
KAL ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan mantan Camat Medan Polonia IAS serta tenaga honorer kecamatan IRD. “Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegas Dapot.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
