MEDAN, iNewsMedan.id– Mutasi besar-besaran yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin berdampak langsung pada jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara. Dalam rotasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan resmi berganti, disertai pergeseran sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Berdasarkan keputusan Jaksa Agung, Ridwan Sujana Angsar ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Ia menggantikan Fajar Syah Putra, yang mendapat promosi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Selain pergantian di Kejari Medan, mutasi juga menyentuh jajaran pimpinan di Kejati Sumut. Johnny William Pardede dipercaya menduduki jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya, Johnny menjabat Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pejabat lama Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Secara keseluruhan, terdapat 68 pejabat yang dimutasi, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan mutasi tersebut.
“Benar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kinerja penegakan hukum, khususnya di daerah dengan intensitas penanganan perkara tinggi, termasuk wilayah Sumatera Utara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
