MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan respons terkait polemik pembebasan Hendo Nurahman, warga binaan kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan yang meninggal dunia pada Senin dini hari (14/7/2025). Berbeda dengan klaim keluarga dan Lapas, Kejari Medan menyatakan bahwa Hendo Nurahman seharusnya baru bebas pada November 2025, bukan November 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada 19 November 2019, Hendo Nurahman divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Vonis awal di Pengadilan Negeri (PN) Medan adalah 11 tahun.
"Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut, keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Senin (14/7/2025) sore.
Dapot kemudian merinci perhitungan masa hukuman. "Bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu. Dengan hukuman 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024," tegas Dapot.
Ia menambahkan bahwa Hendo tidak mengajukan banding melainkan langsung PK, dan berdasarkan hitungan Kejari, Hendo seharusnya belum bebas.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait