BREAKING NEWS Kades dan Bendahara di Nias Selatan Kompak Gasak Uang Dana Desa Rp1 Miliar

Ismail
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Alex.
 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network