JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut di antaranya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026," ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Sebelum konferensi pers dimulai, terlihat Dadan Hindayana keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Dadan tampak dikawal ketat oleh anggota TNI dan penyidik Kejagung.
Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat keluar mengenakan rompi serupa. Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
