BREAKING NEWS Kades dan Bendahara di Nias Selatan Kompak Gasak Uang Dana Desa Rp1 Miliar

Ismail
Ilustrasi. Foto: Istimewa

NIASSELATAN, iNewsMedan – Dua perangkat Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) selama tiga tahun berturut-turut.

Kepala Desa berinisial A.D dan Bendahara Y.D diduga menyelewengkan anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022. Penahanan keduanya dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Selasa (11/11/2025).

“Dari hasil audit Inspektorat, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp965 juta lebih,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, Rabu (12/11/2025).

Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara memanipulasi pengelolaan dana desa dan penggunaan anggaran pembangunan. Sejumlah laporan kegiatan diduga fiktif, sementara uang desa mengalir ke kantong pribadi.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network