TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Permohonan ini disampaikan dalam sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi pada Kamis, 17 Juli 2025, di PN Tanjungbalai.
Suhandri Umar Tarigan, selaku tim kuasa hukum Rahmadi, menyatakan bahwa eksepsi diajukan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Hari ini secara resmi kami selaku tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," ujar Suhandri.
Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin penting.
"Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti, dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan," tegas Suhandri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait