86 Narapidana di Sumut Hirup Udara Bebas Lewat Amnesti Presiden

Ismail
86 Narapidana di Sumut Hirup Udara Bebas Lewat Amnesti Presiden. Foto: tangkapan layar

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah pemerintah. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa dari total 44.495 warga binaan yang disaring, sebanyak 19.337 orang lolos verifikasi awal.

“Amnesti merupakan solusi jangka menengah untuk mengatasi kepadatan di Lapas dan Rutan, serta menjadi bentuk keadilan restoratif yang mendorong perubahan perilaku dan integrasi kembali ke masyarakat,” ujar Agus.

Sebagai informasi, amnesti adalah bentuk pengampunan penuh dari presiden terhadap individu atau kelompok pelaku tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi, amnesti langsung menghapus hukuman secara menyeluruh. [R]



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network